Kena Pajak, Pedagang Kecil Girang Barang Impor Rp 45.000

JAKARTA TODAY – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai pemerintah lambat dalam penerapan ketentuan impor terbaru terkait barang impor kiriman. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah lama ditunggu oleh pelaku UMKM dan baru bisa diimplementasikan pada 30 Januari 2020.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, M. Ikhsan Ingratubun mengatakan aturan tersebut bisa membuat produk impor menjadi lebih mahal.

BACA JUGA :  Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Jepang, Belanda, dan Australia Berjuang Amankan Tiket 32 Besar

“Apakah UMKM kita saat ini mampu memproduksi barang seperti barang impor? Jawabannya tidak, dan butuh waktu untuk bersaing,” ungkap dia.

Menurut Ikhsan, kualitas produk UMKM nasional masih banyak yang rendah sehingga dibutuhkan kebijakan afirmatif tambahan dari pemerintah dalam rangka pemberdayaan. Salah satu yang diminta adalah kemudahan mendapatkan modal berusaha.

BACA JUGA :  Dampak Bentakan pada Anak yang Sering Diabaikan Orang Tua, Bisa Pengaruhi Mental hingga Dewasa

“Yang dibutuhkan adalah pemberdayaan, makanya kita tunggu UU pemberdayaan UMKM lewat omnibus law, bagaimana konsepnya, usulan kami nasionalis kewajiban membeli produk UMKM, berikan yang sifatnya ekonomi pancasila terutama dalam pemberian modal supaya berdaya,” ujarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================