Kena Pajak, Pedagang Kecil Girang Barang Impor Rp 45.000

“Pertama kita menyambut baik walaupun terlambat,” kata Ikhsan saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan itu akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020.

Dalam aturan ini Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Namun demikian pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

“Berarti barang-barang yang harganya US$ 30 kena bea masuk, berarti harga barang impor sebelumnya dijual murah terkena bea masuk dan harganya menjadi naik,” jelas dia.

Ikhsan mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut belum memberikan jaminan bagi produk UMKM nasional bisa bersaing dengan produk impor. Sebab, masih banyak produk UMKM tanah air yang kualitasnya harus ditingkatkan lagi. (Amanda/PKL/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================