JAKARTA TODAY – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan peristiwa Semanggi I dan II bukanlah peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Merespons pernyataan Burhanuddin, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan sikap negara terhadap penuntasan kasus HAM masa lalu.

“Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi,” kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Kamis (16/1/2020).

Komnas HAM telah menyampaikan berkas ke Kejagung dan sudah mendapat respons Kejagung di masa lalu, bahwa tragedi Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun kini Burhanuddin berkata lain. Ini bertentangan dengan komitmen Jokowi.

“Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan proyustisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II. Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir,” kata Choirul.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Secara umum, Jokowi juga harus menjelaskan perihal perkembangan penuntasan kasus pelanggaran HAM. Choirul menilai pandangan Jaksa Agung yang telah dipaparkan ke Komisi III DPR mencerminkan keengganan penegakan hukum soal HAM yang menjadi amanat reformasi.

“Presiden Jokowi harus menjelaskan kepada publik, mengapa Pelanggaran HAM yang berat stagnan dan terkesan mundur. Ini tercermin dari sikap dan pernyataan Jaksa Agung di Komisi III DPR. Atau justru Presiden Jokowi sendiri yang enggan melakukan penuntasan Pelanggran HAM yang Berat tersebut? Mulai dari periode pertama sampai saat ini,” kata Choirul.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi III DPR, Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.

“Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Jaksa Agung.

Dia hanya memaparkan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Adapun kesimpulan peristiwa Semanggi I-II bukanlah pelanggaran berat yang disampaikan Jaksa Agung disebutnya merupakan keputusan DPR. Dia tak merinci rapat paripurna kapan yang dia jadikan rujukan bahwa peristiwa Semanggi bukan pelanggaran HAM berat. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================