JAKARTA TODAY – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan peristiwa Semanggi I dan II bukanlah peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Merespons pernyataan Burhanuddin, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan sikap negara terhadap penuntasan kasus HAM masa lalu.

“Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi,” kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Kamis (16/1/2020).

BACA JUGA :  Resep Membuat Soto Ayam Bening Khas Solo yang Sedap dan Nikmat, Bikin Ketagihan

Komnas HAM telah menyampaikan berkas ke Kejagung dan sudah mendapat respons Kejagung di masa lalu, bahwa tragedi Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM yang berat. Namun kini Burhanuddin berkata lain. Ini bertentangan dengan komitmen Jokowi.

“Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan proyustisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II. Sikap yang berulang selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung ini sebenarnya sama sekali bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat. Perbedaan ini, harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir,” kata Choirul.

BACA JUGA :  Hasil Leg Pertama Perempat Final Liga Europa, Jumat 12 April 2024

Secara umum, Jokowi juga harus menjelaskan perihal perkembangan penuntasan kasus pelanggaran HAM. Choirul menilai pandangan Jaksa Agung yang telah dipaparkan ke Komisi III DPR mencerminkan keengganan penegakan hukum soal HAM yang menjadi amanat reformasi.

============================================================
============================================================
============================================================