“Yang pasti SE-EE ini tidak terdaftar di Kesbangpol. Akan kita telusuri,” ujar Ferdi Ligaswara, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung.

Dia memastikan gerakan yang dilakukan oleh SE-EE adalah nyeleneh serta menyalahi aturan.

BACA JUGA :  Bakwan Jagung Udang, Menu Makan Sederhana yang Praktis

“Jangan yang aneh-aneh. Tidak ada negara dalam negara,” jelasnya.

Menurut dia, setiap organisasi atau kelompok yang ingin mendaftarkan diri di Kesbangpol harus sesuai dengan aturan dan mengakui keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

“Sudah jelas aturannya harus mengakui NKRI,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================