JAKARTA TODAY – Bareskrim Polri menggagalkan upaya pemberangkatan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Arab Saudi. Polisi memburu pihak bertanggung jawab atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.

“(Petugas melakukan) pencegahan sebelum terjadinya TPPO,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo, Sabtu (18/1/2020).

Petugas mendapati PMI tersebut di tempat penampungan yang berlokasi di Jl Kapitan Raya RT 02/RW 10, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Para PMI baru didatangkan dari daerah perekrutan masing-masing dan baru melaksanakan medical test.

BACA JUGA :  Gempa Sukabumi Disebabkan Sesar Lokal, PVMBG: Kondisi Gunung Salak Tetap Normal

“Di dalam penampungan tersebut terdapat 23 PMI yang diduga akan diberangkatkan ke negara Arab Saudi,” ujar Ferdi.

Para korban berasal dari berbagai daerah Indonesia yakni Cianjur, Lombok, Cirebon, Indramayu, Sukabumi, dan Ciamis. Saat ini mereka tengah dimintai keterangan bersama saksi lainnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

“Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya, kami akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke 19 negara di Timur Tengah yang masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia,” tutur Ferdi. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================