KKP Bebaskan 15 Nelayan Indonesia yang Ditangkap Aparat Malaysia

MoU tersebut merupakan kerangka hukum yang membuat upaya persuasif dapat dilakukan oleh Ditjen PSDKP dengan mengedepankan prinsip saling menghormati kedua negara.

Saat ini, kata Nilanto, ke-15 nelayan tersebut telah diserahterimakan kepada Kepala Pangkalan PSDKP Batam dan sudah kembali bekerja.

“Penjemputan kami laksanakan dengan Kapal Pengawas Hiu Macan Tutul 02, ini menjadi hal yang penting bagi kami sebagai bentuk langkah nyata kehadiran KKP untuk selalu melindungi nelayan dan masyarakat kelautan perikanan,” kata Nilanto.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Adapun KM Abadi Indah merupakan kapal perikanan Indonesia yang ditangkap oleh APMM pada 5 Januari 2020. Kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal (cast net) tersebut oleh pihak Malaysia ditangkap atas dugaan melakukan penangkapan sotong secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.

BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Menurut Nilanto, selama 2019, Ditjen PSDKP-KKP memulangkan 127 nelayan Indonesia yang tertangkap di berbagai negara di antaranya Malaysia, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Australia, dan India. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================