Mensos Singgung Pemkab Bogor Soal Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

“Karena kan undang-undang disabilitas mengharuskan pekerja itu bisa dari disabilitas. Untuk perusahaan pemerintah itu dua persen dan perusahaan swasta itu harus satu persen angka kerja disabilitas,” kata Juliari.

Ia menyebut, peraturan tersebut harus terus disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah.

BACA JUGA :  Wabup Jaro Ade Pastikan Sektor Perikanan di Tenjolaya Berjalan Optimal

“Ini harus disosialisasikan bagaimana penyandang disabilitas ini bisa dilibatkan dalam perusahaan,” jelas Juliari. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================