JAKARTA TODAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 1.400 sertifikat tanah terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ribuan sertifikat tanah itu milik lima tersangka kasus Jiwasraya.

“Banyak sekali bayangin aja, sertifikat aja ada 1.400 bayangin aja, sertifikat tanah,” sebut Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (22/1/2020).

Ia tidak menjelaskan asal sertifikat tanah itu disita. Ia hanya menegaskan bahwa kejaksaan akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya untuk memburu aset-aset para tersangka.

“Yang pasti begini ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi. Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK,” ucapnya.

Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan penyitaan ribuan sertifikat tanah terkait upaya pengembalian uang negara.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, 27 April 2024

“Itu sertifikat-sertifikat (tanah) yang kami lakukan (penyitaan) untuk mengejar kerugian,” sebut Febrie.

Febrie tidak merinci sertifikat itu milik siapa saja. Namun, ia memastikan sertifikat itu berasal dari kelima tersangka kasus Jiwasraya.

“Ya macam-macamlah ya, yang jelas dari sudah yang terjadi,” tuturnya.

Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.

Sebelumnya, Kejagung telah memblokir sejumlah tanah milik Benny Tjokro. Tanah Benny yang diblokir sebelumnya tersebar di berbagai lokasi di Banten berjumlah 156 bidang. Yakni sebanyak 84 tanah berada di Banten dan 72 lainnya di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kontra Korea Selatan di 8 Besar Piala Asia U-23

Penyidik Kejagung juga telah menggeledah rumah Syahmirwan, Hendrisman, dan Hary Prasetyo. Dari rumah Syahmirwan, penyidik Kejagung menyita mobil Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, perhiasan, serta beberapa surat berharga berupa polis asuransi dan deposito.

Sementara dari rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson.

Adapun, dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================