CIBINONG TODAY – Dua warga perumahan Sentul City yaitu Amir Rusamsi dan Santje A. Umboh melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas perkara nomor 74/Pdt.G/2019/PN Cbn tanggal 7 Januari 2020 yang tidak menerima (NO, red) gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet, red) DV karena dianggap tidak memiliki legal standing.

Memori banding dua warga Sentul City tersebut diserahkan Cecep Hasanuddin, SH MH dari Law Office Prayitno & Partners yang bertindak sebagai kuasa hukum yang bersangkutan dan diterima Noverini, SH, MH Panitera Muda Hukum PN Cibinong Selasa (21/1/2020) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Enak dan Menyehatkan Tubuh, Ini Dia 5 Manfaat Konsumsi Sarang Burung Walet

“Akta permohonan banding sudah kita terima juga,” jelas Edy Prayitno, SH kuasa hukum dua warga Sentul City dalam keterangan persnya, Selasa (21/1/2020).

Dalam akta permohonan banding tersebut disebutkan, Amir Rusamsi dan Santje A. Umboh sebagai pembanding/Pelawan I dan II. Sedangkan PT Sentul City Tbk, PT Sukaputra Graha Cemerlang, Komite Warga Sentul City (KWSC), Desman Sinaga, Aswin Asrol dan Hj Nurlaila disebut sebagai terbanding/terlawan I, II, III, IV, V dan VI.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Sebelumnya Eddy pernah menyatakan , putusan majalis hakim PN Cibinong yang mengatakan dua warga Sentul City tidak memiliki legal standing tidak tepat. Kata Eddy, justru keduanya memiliki legal standing yang kuat.

“Di momori banding sudah jelaskan dan uraikan tentang legal standing Pak Amir dan Bu Sance untuk dapat dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tinggi,” paparnya. (Iman R Hakim/*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================