JAKARTA TODAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus asuransi PT Jiwasraya (Persero) hari ini.

“Hari ini lima orang saksi menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Kamis (23/1/2020).

Lima orang yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi yaitu Agung T; Achmad Subahan; Dwi Nugroho; Teddy Tjokrosapoetro dan Joko Hartono Tirto.

BACA JUGA :  Harkitnas ke-116 di Kota Bogor, Indonesia Memasuki Kebangkitan Nasional Kedua

Dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. (net)

BACA JUGA :  HARI KEBANGKITAN NASIONAL PERLU PELURUSAN SEJARAH?
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================