Tarif Tol Dalam Kota Berubah: Truk Besar Turun, Mobil Naik

JAKARTA TODAY -Tol dalam kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga telah mendapatkan restu dari pemerintah untuk penyesuaian tarif karena telah terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019.

Direktur Operasional CMNP Djoko Sapto menjelaskan Tol Dalam Kota yang dikelola oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tersebut, mengalami kenaikan tarif sebesar 6,86%.

BACA JUGA :  Waspada! Ini Deretan Menu Sarapan yang Bisa Memicu Asam Lambung Naik

“Kita kan perhitungannya sesuai tingkat inflasi. Naiknya 6,86%,” kata dia saat ditemui di KM 60 Tol Akses Tanjung Priok, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan kenaikan tarif berlaku untuk kendaraan golongan I dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Namun karena adanya penyederhanaan golongan kendaraan maka untuk kendaraan golongan III dan IV justru mengalami penurunan tarif.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================