BOGOR TODAY – Jajaran Polres Bogor Kota mengamankan 20 pelajar yang terlibat 3 insiden tawuran. Ketiga tawuran itu menyebabkan tangan pelajar putus hingga ada yang tewas. Para pelajar diancam tujuh tahun penjara.

“Jadi ada tiga tawuran yang terjadi 2 minggu terakhir ini. Yang pertama 3 korban yang salah satu cukup viral tangan putus itu sudah kita amankan 9 orang, sekarang ditahan di Polres,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, usai rapat kordinasi bersama Wali Kota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, Senin (27/1/2020).

Kemudian insiden kedua terjadi pada Jumat (24/1/2020) yang terjadi di wilayah Bogor Utara dan Bogor Tengah. Di Bogor Utara, satu korban terluka di punggung. Tujuh pelajar menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini masih diproses di Polsek Bogor Utara.

BACA JUGA :  Begini Tata Cara dan Niat Puasa Syawal Selama 6 Hari

“Sementara di Bogor Tengah yang satu meninggal dunia, satu lagi luka berat, itu sudah kita amankan tersangkanya ada 4 orang, sekarang diproses di Bogor Tengah. Jadi secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan, yang menyebabkan meninggal dunia, itu sudah kita tangkap,” tutur Hendri.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, ancaman maksimal 7 tahun.

Hukum para pelaku juga diterapkan sesuai Undang-undang Peradilan Anak UU 11 tahun 2012 untuk anak usia 14 tahun sampai 18 tahun dengan ancaman 7 tahun penjara dapat dilakukan penahanan.

BACA JUGA :  Labu Siam Ternyata Punya 12 Manfaat untuk Kesehatan, Simak Berikut Ini

“Untuk itu para pelaku sudah kita tahan. Untuk pelaku ini di atas 14 tahun, tapi masih kategori anak karena di bawah 18 tahun, jadi berlaku sistem pradilan anak di mana di peraturannya anak di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana 7 tahun atau lebih itu bisa dilakukan penahanan,” katanya.

Penerapan hukum ini, kata Hendri, polisi mendapatkan dukungan Pemkot untuk melakukan penindakan hukum sebagai langkah yang bertujuan memberikan efek jera, dengan landasan UU Peradilan Anak.

Hendri menambahkan, pelaku bukan hanya dilakoni oleh pelajar, melainkan ada alumni yang terlibat.

============================================================
============================================================
============================================================