BOGOR TODAY – Jajaran Polres Bogor Kota mengamankan 20 pelajar yang terlibat 3 insiden tawuran. Ketiga tawuran itu menyebabkan tangan pelajar putus hingga ada yang tewas. Para pelajar diancam tujuh tahun penjara.

“Jadi ada tiga tawuran yang terjadi 2 minggu terakhir ini. Yang pertama 3 korban yang salah satu cukup viral tangan putus itu sudah kita amankan 9 orang, sekarang ditahan di Polres,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, usai rapat kordinasi bersama Wali Kota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, Senin (27/1/2020).

Kemudian insiden kedua terjadi pada Jumat (24/1/2020) yang terjadi di wilayah Bogor Utara dan Bogor Tengah. Di Bogor Utara, satu korban terluka di punggung. Tujuh pelajar menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini masih diproses di Polsek Bogor Utara.

“Sementara di Bogor Tengah yang satu meninggal dunia, satu lagi luka berat, itu sudah kita amankan tersangkanya ada 4 orang, sekarang diproses di Bogor Tengah. Jadi secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan, yang menyebabkan meninggal dunia, itu sudah kita tangkap,” tutur Hendri.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, ancaman maksimal 7 tahun.

BACA JUGA :  Tahanan Kasus Pencurian Nekat Gantung Diri, Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Masjid Rutan Prabumulih

Hukum para pelaku juga diterapkan sesuai Undang-undang Peradilan Anak UU 11 tahun 2012 untuk anak usia 14 tahun sampai 18 tahun dengan ancaman 7 tahun penjara dapat dilakukan penahanan.

“Untuk itu para pelaku sudah kita tahan. Untuk pelaku ini di atas 14 tahun, tapi masih kategori anak karena di bawah 18 tahun, jadi berlaku sistem pradilan anak di mana di peraturannya anak di atas 14 tahun yang melakukan tindak pidana 7 tahun atau lebih itu bisa dilakukan penahanan,” katanya.

Penerapan hukum ini, kata Hendri, polisi mendapatkan dukungan Pemkot untuk melakukan penindakan hukum sebagai langkah yang bertujuan memberikan efek jera, dengan landasan UU Peradilan Anak.

Hendri menambahkan, pelaku bukan hanya dilakoni oleh pelajar, melainkan ada alumni yang terlibat.

“Ada yang alumni, ada juga yang pelajar, tapi sebagian besar adalah pelajar. Seperti kejadian yang di Bogor Tengah itu salah satu pelaku adalah alumni yang menyebabkan satu meninggal dunia dan satu luka berat,” tambah Hendri.

Menurut Hendri berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemicu tawuran bukan didasari masalah serius. Biasanya karena masalah sepele.

BACA JUGA :  Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan Terdapat 38 Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

“Karena ego, mungkin semua tahu yang namanya jiwa muda itu sedikit tersinggung. Adu argumen di medsos dan lain-lain, makanya tadi salah satu upaya strategi ialah cyber patrol di medsos anak sekolah. Hanya ego saja, tidak ada masalah serius, saling ejek,” ujar Hendri.

Hendri mengatakan, keterlibatan alumni karena adanya ajakan yang emosional dari para siswa.

“Namanya alumni ada kedekatan emosional, mungkin para pelajar ini merasa dapat ancaman dari sekolah lain kemudian menceritakan kepada alumni dan di situ para alumni ikut terlibat,” kata Hendri.

Hendri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat perbedaan tawuran yang terjadi saat ini dengan tawuran sebelum berkembangnya teknologi. Sehingga pihaknya mengaku kesulitan mendekteksi terjadinya tawuran.

“Kalau dulu bertemu dengan sekolah lain lalu tawuran, tapi sekarang mereka itu janjian. Artinya sesuatu yang direncanakan dan ini bukan perdebatan satu sekolah dengan yang lain, tapi perpaduan beberapa sekolah menjadi satu grup melakukan perjanjian dengan sekolah lain untuk melakukan tawuran. Nah ini kesulitan kita,” aku Hendri.

Hendri menyebut pihaknya sudah mengintensifkan patroli 24 jam. Tapi, janjian tawuran dini hari membuat aksi itu kerap tak terpantau. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================