Sesuai desain, kata dia, jalur tersebut bisa dilalui semua kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton dan ketinggian 5 meter, sehingga secara struktural, semua jenis kendaraan bisa melintas. “Untuk teknis pelaksanaan manajemen lalu lintasnya, kami kembalikan ke pejabat terkait. Kita koordinasi dengan pemda, Dinas Perhubungan, dan kepolisian,” ujar Syidik, Seperti dikutip dari sindonews.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Satker Pelaksanaan Jalan dan Jembatan siap menerima masukan dari mana pun, termasuk saran dan DPRD DIY yang datang melakukan pantauan di lapangan. Masukan sangat diperlukan untuk kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi menilai perlunya ada tambahan rambu untuk keselamatan pengguna jalan. Kesadaran warga menaati peraturan juga masih perlu ditingkatkan. Meski dilarang, masih ada yang nekat berhenti di dalam underpass untuk berfoto dan merekam video. “Sebenarnya di dalam itu kan dilarang berhenti, tetapi masih ada yang selfie. Itu kan berbahaya,” katanya.(Dena/PKL/Net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================