
Opsi kedua, kewajiban badan usaha pemegang kontrak kerja sama untuk menyerahkan sebagian gas kepada negara (Domestic Market Obligation/DMO). Kewajiban ini akan segera ditetapkan dalam aturan DMO baru.
“Kita akan membagi kepada industri-industri yang strategis dan pendukung dan mana yang bisa dilakukan perdagangan sesuai dengan kewajaran bisnis,” kata Arifin.
Pilihan kebijakan terakhir adalah impor gas. “Kami memberikan keleluasan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan industri yang belum terhubung jaringan gas,” jelas Arifin.
Seperti yang dikutip dari liputan6.com, Ketiga opsi ini sedang dalam tahap kajian oleh Kementerian ESDM dimana kebijakan yang ditentukan tidak akan merugikan bisnis gas yang tengah berjalan.
“Kami sedang melakukan pengkajian cukup detail dan bagaimana mekanisme penyaluran yang ada dan kontrol terhadap distribusi gas tanpa merugikan investor yang terlibat di dalamnya,” tandasnya. (Selvi/PKL/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















