
JAKARTA TODAY – Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan gelar perkara, untuk menentukan status hukum dari kemunculan kelompok Sunda Empire.
Polri sebelumnya menyatakan, bahwa dari hasil penyidikan, disinyalir bahwa keberadaan Sunda Empire telah masuk ranah pidana dalam hal ini adalah penyebaran berita bohong.
“Hari ini atau besok akan dilakukan gelar perkara oleh Polda Jabar, lalu akan kami sampaikan simpulan akhir tentu keterangan ahli dan saksi itu. Dalam waktu dekat kami akan sampaikan apabila mendapat kabar terkini terkait penanganan kasus tersebut,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Asep menekankan, selain melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari para ahli dalam mengusut kemunculan kelompok yang mengklaim sebagai pencetus berdirinya PBB itu.
Saksi yang akan dihadirkan antara lain adalah, ahli bahasa, pidana, sejarah, sosiologis. Keterangan orang yang kompeten dibidangnya itu dirasa perlu untuk melengkapi berkas penyidikan aparat kepolisian.
“Mengkaji sisi bahasa, sosilogi, dan budayanya seperti apa. Penyidik lakukan itu sebagai langlah komprehensif,” ujar Asep.
Sebelumnya polisi tengah menyelidiki maraknya kemunculan kerajaan-kerajaan baru di Indonesia. Salah satu yang tengah menjadi perhatian adalah Sunda Empire. (net)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















