CIBINONG TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor akan membentuk panitia khusus atau Pansus DPRD untuk menyelesaikan permasalahan yang terus menegang antara megaproyek MNC Land di wilayah Cigombong dengan warga sekitar di sana.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyebut, langkah pembentukan Pansus diambil pihaknya, lantaran permasalahan antara warga dengan MNC begitu pelik. Terlebih saat melakukan audiensi bersama warga, ia menilai perlu ada yang diluruskan.

Namun menurutnya, Pansus baru akan dibuat setelah tahapan kajian dilakukan, begitupun pertemuan dengan pihak MNC.

“Setelah itu baru kita agendakan dengar pendapat. Tapi kalau beberapa tahapan tadi belum terpenuhi, mau nggak mau kita akan buat pansus. Supaya gamblang, ini bukan perkara 1-2 hektar lho. Ini lahan ribuan hektar, jangan sampai menyiksa warga terus,” kata Rudy usai audiensi bersama warga terdampak dari Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, di ruang rapatnya, Kamis (30/1/2020).

BACA JUGA :  Resep Membuat Spaghetti Tuna Pedas untuk Menu Makan Malam yang Praktis

Ia pun mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan mengunjungi langsung lokasi pembangunan yang saat ini menjadi konflik. Hal itu dilakukan untuk memastikan apa yang terjadi di sana sehingga banyak masyarakat yang berat melepaskan lahan mereka untuk keperluan pembangunan MNC Land.

“Pada prinsipnya, warga tidak alergi terhadap investasi yang masuk. Hanya saja, mereka ingin kedua belah pihak saling menguntungkan. Khususnya
investor, harus mau akomodasi kepentingan warga. Ini harusnya nggak sulit, tapi lihat, efek pembangunan kok merugikan warga? Akses warga jadi banjir, ada pemagaran, dan keluhan soal makam. Ini harus harus jadi perhatian MNC, juga untuk semua yang investasi ke Kabupaten Bogor,” tegas Rudy.

Sementara, kuasa hukum warga Kampung Ciletuhhilir, Desa Wates jaya, Kecamatan Cigombong, Anggi Triana Ismail mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada pimpinan dewan, mengenai konflik antara
warga dan perusahaan milik taipan Hary Tanoesoedibjo itu.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

“Diantaranya ada tanah garap warga ratusan ribu hektar, yang digarap warga, belum ada ganti rugi. Kedua, ada klaim dari MNC soal kepemilikan tanah makam, yang sampai sekarang belum pernah menunjukan bukti. Yang berakhir kisruh pada awal tahun 2019, warga dengan aparat,” jelas Anggi.

Sejauh ini menurutnya, warga telah melayangkan somasi kedua untuk pihak MNC Land. Karena teguran pertama tidak digubris bahkan pihak MNC terus melakukan pembangunan.

“Harusnya saat masyarakat tidak setuju dan lakukan somasi itu tidak boleh ada pekerjaan. Ini malah melakukan produktifitas pembangunan,” tutur Anggi. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================