Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350%, 100 Hari Kerja

Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun.

Keempat, pendidikan tinggi maksimal strata 1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Terakhir beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

Dengan skema manfaat beasiswa seperti diatas, diharapkan tidak ada lagi anak-anak yang mengalami putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja.

BACA JUGA :  Sejarah Ibadah Haji: Jejak Perjalanan Nabi Ibrahim hingga Menjadi Rukun Islam

Manfaat tambahan JKK

Lewat PP Nomor 82/2019, Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah alias homecare. Tidak tanggung-tanggung biaya homecare mencapai maksimal Rp20 juta pertahun untuk setiap kasus. Perawatan di rumah atau home care diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Manfaat JKM naik 75%

Perlindungan program JKM juga mendapat atensi khusus dari Pemerintah. Melalui PP Nomor 82/2019, total manfaat santunan JKM meningkat 75%, dari sebelumnya sebesar Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Dengan perincian, santunan kematian JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp12 juta. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Seperti yang dikutip dari sindonews.com, Manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa, yang juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK, yaitu maksimal mencapai Rp174 juta untuk dua orang anak. (Selvi/PKL/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================