DEPOK TODAY – Gugatan banding Pemerintah Kota Depok terhadap PT Petamburan Jaya Raya terkait Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya  Raya Hendropriyono and Associate Hukum Ade Putra kepada wartawan pada Rabu (29/1) mengatakan pembacaan putusan dilakukan pada 16 Desember 2019 yang diketuai oleh hakim ketua Firzal Arzy di Pengadilan Tinggi Bandung.

“Dengan Banding Pemkot Depok ditolak di Pengadilan Tinggi Bandung maka klien kami  sudah menang 9-0 atas Pemkot Depok terkait Pasar Kemirimuka,”katanya.

BACA JUGA :  Resep Rendang Kentang untuk Menu Makan Bareng Keluarga Dijamin Bikin Nagih

Kasus ini bermula saat Pemkot Depok melalui bagian Hukum melakukan gugatan kepada PT Petamburan Jaya Raya dengan nomor Perkara 272/pdt/2018  terkait Pasar Kemirimuka di Pengadilan Negeri Kota Depok.

Namun gugatan yang dilakukan Pemkot ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Depok karena sebelumnya Pemkot Depok melakukan hal yang sama yang ditolak juga oleh Pengadilan Negeri.

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Dengan ditolak kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor perkara 517/PDT/2019/PT BDG Jo. Namun gugatan tersebut ditolak, bahkan Pengadilan Tinggi Bandung nomor Perkara 517/PDT/2019/PT BDG Jo.

Gugatan Perkara No 272/Pdt.G/2018/PN Depok bila dikaitkan dengan perkara

No 36/Pdt.G/2009PN Bogor Tanggal 29 Maret 2010 Jo No 256/Pdt/2010 mengenai subyek, obyek putusan yang sebelumnya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

============================================================
============================================================
============================================================