Maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dapat menyetujui dan membenarkan putusan Negeri Kota Depok karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan.

Dengan putusan tersebut maka Pengadilan Negeri Kota Depok sepatutnya untuk segera melakukan eksekusi lahan Pasar Kemirimuka, karena eksekusi sudah tertunda lama.

“Kami ingat dulu kalau PN Depok menunda eksekusi karena tidak ada perkara di Pengadilan dan bagaimana dengan Perkara yang sudah Inckrah, kenapa sampai saat ini putusan tersebut tidak dijalankan,”katanya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Prosesi Pengantar Tugas Sekjen Kementerian Dalam Negeri

Bahkan keputusan eksekusi Pasar Kemirimuka sudah Incrach dari Mahkamah Agung namun PN Depok belum berani melakukan eksekusi.

“Terbukti semua telah di menangkan PT. Petamburan Jaya Raya dan dinyatakan inkracht terhadap pasar Kemirimuka, atas bukti kepemilikan berupa sertifikat HGB Nomor 68 atas nama PT. Petamburan Jaya Raya dinyatakan sah,” katanya.

Pihaknya meminta kepada Pengadilan Negeri Depok untuk menindak lanjuti hasil dari Keputusan Pengadilan tersebut untuk mengeksekusi pasar Kemirimuka.

BACA JUGA :  Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Tumbangkan Uzbekistan

“Klien kami, PT Petamburan Jaya Raya atau yang biasa disebut PT PJR ada di pihak yang benar, merupakan pemilik yang sah atas lahan beserta bangunan di Pasar Kemirimuka, Beji, Kota Depok,”katanya.

Eksekusi disini bukan berarti ekseskusi penggusuran akan tetapi hanya pembacaan deklarasi tidak menggusur pedagang, pedagang masih tetap berjualan seperti biasa. (Arei)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================