MALANG TODAY – ZA (17 tahun) pelajar yang divonis bersalah karena sudah membunuh begal, resmi menjadi santri di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, Wajak, Kabupaten Malang. Jumat (31/01/2020) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, dia diantarkan oleh penasehat hukum dan ayahnya.

Sebelumnya pada Kamis (23/01/2020) lalu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, menyatakan ZA bersalah karena menghilangkan nyawa seseorang dan dijerat hukuman 1 tahun pembinaan di LKSA Darul Aitam Wajak.

Penasihat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mengatakan, dirinya berserta kliennya sedang melaksanakan putusan pengadilan dengan baik.

“Memastikan bahwa kita melaksanakan putusan dari pengadilan, antara kejaksaan dan kami itu sudah menerima putusan tersebut,” ucapnya.

Sehingga pada hari ini dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yaitu mengantarkan ZA untuk dibina di LKSA Darul Aitam Wajak. Bakti juga berharap jika polemik tentang kasus ini bisa berakhir dengan dieksekusinya ZA di LKSA Darul Aitam Wajak.

BACA JUGA :  Pentingnya Patologi Anatomik, Ini Jadwal Dokternya di RSUD Leuwiliang

“Terlebih lagi kan dia sudah dihukum 2 kali, pertama disini (LKSA) dan kedua hukuman sosial di masyarakat juga,” lanjutnya.

Keluarga ZA sendiri melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa LKSA Darul Aitam Wajak ini akan menjadi pembelajaran bagi anak mereka.

“Saya rasa ya bagus (LKSA). Bagaimana anak ini dididik agamanya, saya juga sudah berkeliling,” jelas Bakti.

Bakti menggambarkan kegiatan ZA nantinya akan cenderung difokuskan ke arah pendidikan agama.

“Sekilas tadi gambarannya ada salat 5 waktu berjemaah, tahajud juga, dan kegiatan mengaji sampai jam 11 malam,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Jaga Netralitas ASN

Nantinya sendiri pihak LKSA akan mengkoordinasikan kegiatan ZA di luar pondok seperti Ujian Nasional yang akan diselenggarakan pada Maret mendatang.

Sementara itu Pembina Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Malang, Indung Budiarto menyampaikan ZA bisa pulang setiap Sabtu atau Minggu dengan catatan berkelakuan baik selama pembinaan.

“Tapi tidak bisa ada potongan seperti setengah tahun bisa keluar, harus penuh (satu tahun),” ucap Indung.

Indung sendiri menyampaikan jika dipilihnya LKSA Darul Aitam Wajak ini melihat dari jenis kasus, kelakuan anak, dan latar belakang anak.

“Karena anak ZA ini tidak memiliki latar belakang yang memberatkan dirinya sehingga kita mengedepankan masa depan anak tersebut,” tutupnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================