Tanggap Bencana Selesai, Bagaimana Nasib Korban?

Ia menyebut, para pengungsi akan mendapat bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per KK per bulan. Itu diberikan selama tiga (3) bulan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kata Yani, DTH diberikan saat pemerintah membangun hunian tetap yang rencananya dibangun di lahan milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka, Kecamatan Cigudeg.

BACA JUGA :  Menikmati Hidangan Bersantan Tanpa Cemas: Panduan Batas Aman dan Risiko Kesehatannya

“Untuk relokasi ini perlu kebesaran hari dari pengungsi. Karena mereka maunya kembali ke rumah. Sementara untuk kembali seperti sulit untuk diwujudkan,” ungkapnya.

Untuk pemberian DTH, BPBD mengusulkan 3.900 penerima kepada BNPB. Namun, jumlah usulan itu akan terlebih dulu diverifikasi oleh BNPB.

BACA JUGA :  Sempat Sambangi Rumah Kenalan, Pria di Ciseeng Ditemukan Meninggal Dunia

“Kami juga sudah minta BJB untuk membuka pendaftaran rekening di lokasi bencana. Karena nanti bantuan diberikan melalui transfer,” tandas Yani. (Firdaus)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================