CIBINONG TODAY – Dua instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bakal berganti nama. Di antaranya
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, M Rizky mengatakan, perubahan itu tertuang dalam produk Peraturan Daerah (Perda) yang akan diekspose DPRD Kabupaten Bogor dalam paripurna beberapa bulan mendatang.

Khusus untuk Kesbangpol, menurutnya, sifatnya akan naik tingkat menjadi badan. Sehingga pemimpinnya akan dijabat oleh Eselon II atau setara kepala dinas/badan.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Telur Gulung Sayuran Andalan Keluarga Tercinta

“Jadi berubah status. Ini merupakan perintah lansung dari pemerintah pusat yang diturunkan juga ke daerah. Ini perubahan Perda Nomor 12 tentang SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja),” kata Rizky, Jumat (7/2/2020).

Kendati demikian, Rizky menegaskan jika perubahan terjadi hanya pada nomenklatur dua instansi tersebut. Tidak pada tugas dan fungsi pokok yang melekat.

Untuk Kesbangpol pula, kemungkinan akan menambah jumlah bidang atau seksi karena statusnya meningkat.

BACA JUGA :  Sekda Syarifah Sofiah Hadiri Halalbihalal PCNU Kota Bogor

“Ini juga sebenarnya membuka lapangan pekerjaan baru. Ini semua yang berubah hanya nama saja, tugas masih tetap sama,” tegasnya.

Disamping itu, masih kata Rizky, tahun ini Bapemperda memproyeksi 27 Perda yang masuk kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Namun ia memprediksi, hanya 20 Perda yang akan terealisasi.

“Dua Perda ini sudah matang, tinggal dilaunching saja,” tandas Politisi Gerindra itu. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================