Tertibkan PKL, Satpol PP Sita Ratusan VCD Bajakan

“Untuk hasil penyitaan VCD bajakan ini nantinya akan diserahkan ke Polres Bogor, karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” paparnya.

Selain ratusan keping VCD, Pol PP juga berhasil menyita barang dagangan dari PKL berupa kayu yang diduga untuk menjajakan barang dagangannya hingga perlengkapan lainnya.

BACA JUGA :   Review Film Backrooms (2026): Terjebak dalam Ruang Sunyi yang Membingungkan dan Mengganggu

“Ada juga kaya tenda, kayu-kayu kaso yang digunakan untuk membangun lapak dagangannya, dan semua itu akan kita langsung musnahkan dengan cara dibakar. Karena bila hanya dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong tidak membuat mereka jera, makanya agar mereka jera kita langsung musnahkan saja dengan cara dibakar seperti operasi di sekitaran area Stadion Pakansari Senin (10/2) kemarin,” tukasnya. (Bambang Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================