JAKARTA TODAY – Duta Besar Indonesia untuk Singapura, I Gede Ngurah Swajaya mengatakan sebanyak 47 orang dinyatakan positif virus corona di Singapura. Sementara itu, 9 orang dinyatakan sembuh.

“Sampai kemarin (Selasa), pukul 12.00 tanggal 11 (Februari) bertambah 2 kasus COVID-19 lagi. Total menjadi 47 sampai saat ini. Yang akhirnya dinyatakan sembuh dari 47 ada 9 orang di-discharge oleh rumah sakit,” kata Ngurah melalui video teleconference di Gedung Bina Graha, Kantor staf Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2020).

“Dan yang dalam perawatan di ICU ada 7 orang. Sisanya (38) dilaporkan stabil,” imbuhnya.

Ngurah menyebut berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Singapura, 1124 orang telah melakukan kontak langsung dengan 47 orang yang dinyatakan positif corona itu. Sementara, 989 orang menjalani karantina atau tidak boleh malukan aktivitas dan bekerja.

BACA JUGA :  Hadiri Musrenbangnas 2024, Pj Wali Kota Bogor Tekankan Sinkronisasi Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah

“Dari data terakhir kemarin diidentifikasi ada sekitar 1124 close contact, intinya yang dianggap pernah berinteraksi dengan 47 yang confirmed case. Dari 1.124, 1.024 masih ada di Singapura dan 989 dikarantina, artinya istilah mereka adalah mandatory forbiddance leave, tak boleh ke tempat kerja, tidak boleh beraktivitas, semuanya lebih di-supporting oleh otoritas terkait. Tempat karantina ditentukan termasuk ada beberapa dormitory di NUS dan lain-lainya,” jelas Ngurah.

Ngurah memaparkan, dari 1.024 yang melakukan kontak langsung itu, sebanyak 43 kasus belum terkonfirmasi apakah positif terinfeksi corona. Sementara 47 orang dinyatakan positif terserang virus COVID-19 itu.

BACA JUGA :  Pria di Denpasar Bunuh Teman Kencan, Diduga Kesal Ditagih Uang Tambahan

“Dari 1.024, 43 masih pending dikonfirmasi apakah positif. Yang jelas yang sudah positif, sudah ada 47 kasus,” sebut Ngurah.

Sementara untuk warga negara asing, Ngurah menyebut pemerintah Singapura juga mengarantina mereka. Apabila mereka tetap bekerja, Gede menambahkan, pemerintah Singapura akan memberikan sanksi yang tegas.

“Sifatnya mandatory dan sudah ada kasus warga negara asing dikenakan mandatory forbidance leave dan apabila dia tetap kerja, dia kena sanksi, izin kerjanya dicabut,” tutur Ngurah. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================