Razia KIR, sambung Bisma, tergantung dari Kepolisian. Pasalnya Dishub tidak bisa bertindak sendiri tanpa ada pendampingan pihak kepolisian.

“Kemarin, yang terjaring sedikitnya lima kendaraan, satu diantaranya KIR nya mati dan dua kendaraan trayeknya sudah tidak berlaku,” tukas Bisma.

BACA JUGA :  HJB Kota Bogor ke-542 Usung Tema 'Raharja Gawe Rancage', Ternyata Ini Maknanya

Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan, Muslim Akbar menyebut pemeriksaan kendaraan tersebut atas dasar Peraturan pemerintah (PP) No. 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan Kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan.

BACA JUGA :  Kota Bogor Deklarasi Geber Si JUMO dan Jamilah

“Artinya setiap kendaraan bermotor harus tertib, terutama dari pengujian itu harus ada tertib dimensi, tertib administrasi serta tertib muatan. Dan semuanya itu adalah kewenangan dari bidang pengawasan.” katanya. (Bambang Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================