Razia KIR, sambung Bisma, tergantung dari Kepolisian. Pasalnya Dishub tidak bisa bertindak sendiri tanpa ada pendampingan pihak kepolisian.
“Kemarin, yang terjaring sedikitnya lima kendaraan, satu diantaranya KIR nya mati dan dua kendaraan trayeknya sudah tidak berlaku,” tukas Bisma.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan, Muslim Akbar menyebut pemeriksaan kendaraan tersebut atas dasar Peraturan pemerintah (PP) No. 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan Kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan.
“Artinya setiap kendaraan bermotor harus tertib, terutama dari pengujian itu harus ada tertib dimensi, tertib administrasi serta tertib muatan. Dan semuanya itu adalah kewenangan dari bidang pengawasan.” katanya. (Bambang Supriyadi).