CIBINONG TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Satuan Lalulintas (satlantas) Polres Bogor menggelar penertiban kendaraan angkutan di beberapa titik berbeda. Dari penertiban itu sedikitnya lima kendaraan terjaring.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Bisma Wisuda menjelaskan penertiban kendaraan tersebut merupakan upaya memeriksa uji kelaikan kendaraan barang atau orang, serta memeriksa izin trayek.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

“Kemarin kita diajak pihak kepolisian di wilayah Pasar Sukaraja dan di wilayah Pasar Cibinong. Kalau dari Dishub hanya memeriksa buku KIR dan izin trayek kendaraan yang masih berlaku dan jika memang sudah tidak berlaku lagi kami tilang,” paparnya kepada bogor-today.com saat ditemui dikantornya, Rabu (12/2/2020).

Pihaknya juga berencana dalam waktu dekat akan menggandeng beberapa stakeholder terkait untuk menggelar razia gabungan dan sidang ditempat kepada para pelanggar.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Prosesi Pengantar Tugas Sekjen Kementerian Dalam Negeri

“Bulan Maret kita akan memberlakukan razia gabungan dan itu sidangnya dalam mobil dengan menghadirkan Kepolisian, Hakim dan Jaksa. Namun sekarang belum berjalan. Nanti beberapa bulan kedepan,” Katanya.

============================================================
============================================================
============================================================