CIBINONG TODAY – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor dan Satuan Lalulintas (satlantas) Polres Bogor menggelar penertiban kendaraan angkutan di beberapa titik berbeda. Dari penertiban itu sedikitnya lima kendaraan terjaring.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Bisma Wisuda menjelaskan penertiban kendaraan tersebut merupakan upaya memeriksa uji kelaikan kendaraan barang atau orang, serta memeriksa izin trayek.

“Kemarin kita diajak pihak kepolisian di wilayah Pasar Sukaraja dan di wilayah Pasar Cibinong. Kalau dari Dishub hanya memeriksa buku KIR dan izin trayek kendaraan yang masih berlaku dan jika memang sudah tidak berlaku lagi kami tilang,” paparnya kepada bogor-today.com saat ditemui dikantornya, Rabu (12/2/2020).

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Pihaknya juga berencana dalam waktu dekat akan menggandeng beberapa stakeholder terkait untuk menggelar razia gabungan dan sidang ditempat kepada para pelanggar.

“Bulan Maret kita akan memberlakukan razia gabungan dan itu sidangnya dalam mobil dengan menghadirkan Kepolisian, Hakim dan Jaksa. Namun sekarang belum berjalan. Nanti beberapa bulan kedepan,” Katanya.

Razia KIR, sambung Bisma, tergantung dari Kepolisian. Pasalnya Dishub tidak bisa bertindak sendiri tanpa ada pendampingan pihak kepolisian.

“Kemarin, yang terjaring sedikitnya lima kendaraan, satu diantaranya KIR nya mati dan dua kendaraan trayeknya sudah tidak berlaku,” tukas Bisma.

BACA JUGA :  Menangkan Pilwalkot 2024, PDI- P dan PKS Bentuk Koalisi Merah Putih

Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan, Muslim Akbar menyebut pemeriksaan kendaraan tersebut atas dasar Peraturan pemerintah (PP) No. 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan Kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan.

“Artinya setiap kendaraan bermotor harus tertib, terutama dari pengujian itu harus ada tertib dimensi, tertib administrasi serta tertib muatan. Dan semuanya itu adalah kewenangan dari bidang pengawasan.” katanya. (Bambang Supriyadi).

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================