Selain itu, Leganek menjelaskan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah ekskavator, 18 batang kayu pinus, dan satu unit gergaji mesin.

Saat ini Polres Karanganyar tengah merampungkan berkas kasus tersebut agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID

Leganek pun meminta masyarakat untuk tetap tenang karena pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum, terutama yang terjadi di kawasan Gunung Lawu.

“Sudah kita laksanakan penindakan jadi percayakan penegakan hukum kepada kita. Khususnya kita ini di bagian Lawu ini, untuk menjaga Lawu bersama, dan kemarin kita bersama jajaran Forkompimda dan masyarakat pecinta lawu kita tanami kembali tempat tersebut,” pungkasnya. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================