KARANGANYAR TODAY – Warganet dihebohkan dengan video perusakan hutan lindung Gunung Lawu dengan alat berat ekskavator. Kasus ini pun tengah diusut Polres Karanganyar, Jawa Tengah.

Saat ini, Polres Karanganyar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni seorang kontraktor berinisial ST alias GDR (46). Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

“Tidak kita lakukan penahanan yang bersangkutan, karena kooperatif dan kita kenakan wajib lapor,” jelas Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (12/2/2020).

Diketahui kegiatan perusakan hutan lindung Gunung Lawu itu terjadi pada 8 Januari lalu. Perusakan hutan itu untuk pengembangan wisata Gunung Lawu, namun dihentikan karena tak mengantongi izin. Tersangka terbukti tak mengantongi izin dari pihak Perhutani untuk menebang pohon di hutan lindung Gunung Lawu.

BACA JUGA :  Penderita Autoimun Harus Hindari 5 Makanan Ini!

“Penetapan tersangka karena setelah pengecekan itu terbukti melakukan perobohon pohon pinus tanpa dilengkapi dengan surat izin (dari Perhutani setempat),” kata dia.

============================================================
============================================================
============================================================