KARANGANYAR TODAY – Warganet dihebohkan dengan video perusakan hutan lindung Gunung Lawu dengan alat berat ekskavator. Kasus ini pun tengah diusut Polres Karanganyar, Jawa Tengah.

Saat ini, Polres Karanganyar telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni seorang kontraktor berinisial ST alias GDR (46). Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

“Tidak kita lakukan penahanan yang bersangkutan, karena kooperatif dan kita kenakan wajib lapor,” jelas Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, Rabu (12/2/2020).

Diketahui kegiatan perusakan hutan lindung Gunung Lawu itu terjadi pada 8 Januari lalu. Perusakan hutan itu untuk pengembangan wisata Gunung Lawu, namun dihentikan karena tak mengantongi izin. Tersangka terbukti tak mengantongi izin dari pihak Perhutani untuk menebang pohon di hutan lindung Gunung Lawu.

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

“Penetapan tersangka karena setelah pengecekan itu terbukti melakukan perobohon pohon pinus tanpa dilengkapi dengan surat izin (dari Perhutani setempat),” kata dia.

Selain itu, Leganek menjelaskan pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah ekskavator, 18 batang kayu pinus, dan satu unit gergaji mesin.

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

Saat ini Polres Karanganyar tengah merampungkan berkas kasus tersebut agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Leganek pun meminta masyarakat untuk tetap tenang karena pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar hukum, terutama yang terjadi di kawasan Gunung Lawu.

“Sudah kita laksanakan penindakan jadi percayakan penegakan hukum kepada kita. Khususnya kita ini di bagian Lawu ini, untuk menjaga Lawu bersama, dan kemarin kita bersama jajaran Forkompimda dan masyarakat pecinta lawu kita tanami kembali tempat tersebut,” pungkasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================