Hermawan Susanto Pria Pengancam Penggal Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah,” kata jaksa sambil menirukan ucapan Hermawan saat itu.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, penuntut umum berpendapat bahwa terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ancaman pidana dalam alternatif kedua sebagaimana Pasal 104 jo Pasal 110 ayat 2,” jelas jaksa.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Rangkul Novi, Pengamen Cilik Viral yang Berjuang Demi Keluarga

Hal memberatkan Hermawan, menurut jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, mengganggu ketertiban umum dan dapat membahayakan nyawa seseorang, yaitu presiden RI.

Sedangkan hal meringankan Hermawan, menurut jaksa, ia belum pernah dihukum, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, bersikap sopan di depan persidangan, berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri, dan memiliki tanggungan keluarga yang diharapkan dapat memperbaiki diri.

BACA JUGA :  Rockstar Games Buka Pre-Order GTA VI, Harga Mulai Rp1,19 Juta

Atas perbuatan itu, Hermawan diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 104 jo Pasal 110 ayat 2 KUHP. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================