CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama dengan badan geologi masih merasa kesulitan menentukan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) di wilayah yang terkena bencana.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, sejauh ini pihaknya bersama badan geologi baru mengkaji di empat titik lokasi di luar zona merah yang telah ditentukan.

Empat titik itu, sambungnya, berada di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cikausngka Desa Sukaraksa, Sukamaju, Kampung Urug dan Harkatjaya.

“Untuk di PTPN Cikasungka itu secara geologi gak ada masalah. Tapi untuk di Sukamaju, tidak semuanya bisa dipakai, karena konturnya mengkhawatirkan,”kata Syarifah, Rabu (19/2/20).

BACA JUGA :  Daftar Skuad Timnas Indonesia di Piala Asia Wanita U-17 2024

Dari empat titik yang dikaji, menurutnya, baru sepuluh persen yang hampir bisa dipastikan aman untuk pembangunan huntap.

“Kan ada sekitar 81,7 hektar yang mau kita tempatkan, itu baru sekitar 8 hektaran, jadi baru sekitar 10 persenan,” tutur Syarifah.

Untuk total pembangunan huntap sendiri, kata Syarifah, ada sekitar 4.000 rumah yang rusak. Sehingga, rencana penyelesaian huntap yang awalnya ditargetkan selesai sebelum puasa, belum bisa dipastikan.

“Total ada sekitar 4.000 rumah rusak, kalau lahannya baru 10 persen berarti untuk huntap juga sekitar 10 persen. Jadi di masa transisi ini (kemungkinan) kita selesaikan land clearing nya dulu,” jelas dia.

BACA JUGA :  Kecelakaan Motor Bocah Bonceng Tiga di Pontianak Tabrak Tiang Listrik, 2 Orang Tewas

Terpisah, Penyelidik Gerakan Tanah
Pusat Vulkanologi dan Bencana Geologi (PVBG) Yunara Dasa Triana menjelaskan, dalam kajian penentuan kelayakan lokasi, pihaknya dapat melakukan kajian berdasarkan morfologi tanah, geologi dan kadar air tanah.

“Nanti pun kalau ada lahan relokasi, perlu di lihat juga apakah dari sisi geologinya layak atau tidak,” kata Yunara. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================