Usul Fatwa Orang Kaya Nikahi Orang Miskin, Menko PMK: Memotong Rantai Kemiskinan

JAKARTA TODAY – Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan penjelasan soal usul fatwa orang kaya nikahi orang miskin. Dia menyebut, apa yang disampaikannya itu bersifat anjuran.

“Fatwa artinya memberi saran, menganjurkan. Jadi jangan dipahami wajib begitu,” ungkap Muhadjir, Kamis (20/2/2020).

Ia mengatakan, Indonesia memiliki salah satu problem yakni banyaknya jumlah keluarga miskin. Jadi, Muhadjir mengusulkan agar orang kaya jangan menikah dengan sesama orang kaya dan begitu pula sebaliknya.

“Kita kan punya problem keluarga miskin. Untuk memotong mata rantai kemiskinan karena ada kecenderungan keluarga miskin akan cari menantu sesama mereka. Ada bagusnya kalau ada anjuran. Fatwa itu artinya anjuran, kalau yang kaya jangan cari menantu yang kaya juga,” imbuhnya lagi.

BACA JUGA :  Amankah Minum Kopi Setelah Minum Obat? Ini Penjelasan Medisnya

Sebelumnya, Muhadjir menyarankan Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan fatwa tentang pernikahan berdasar status ekonomi alias orang kaya menikahi orang miskin dan sebaliknya. Hal itu, kata dia, bisa mengurangi tingkat kemiskinan di negeri ini.

Ucapan itu bukan tanpa sebab, Muhadjir melihat selama ini ada kekeliruan memahami tafsiran agama. Sehingga hal itu berdampak pada tingkat ekonomi masyarakat.

BACA JUGA :  IATA Soroti Kebiasaan Penumpang Membawa Barang Saat Evakuasi Darurat Pesawat

“Di Indonesia ini kan ada ajaran agama yang kadang-kadang disalahtafsirkan. Kalau mencari jodoh yang se-kufu, setara, apa yang terjadi? Orang miskin cari juga sesama miskin. Akibatnya ya jadilah rumah tangga miskin baru, inilah problem di Indonesia,” kata Muhadjir, dalam sambutannya di Rapat Kerja Kesehatan Nasional, Rabu (19/2/2020).

“Maka mbok disarankan sekarang dibikin, Pak Menteri Agama bikin fatwa; yang miskin wajib cari yang kaya, yang kaya cari yang miskin, jadi kalau ada ajaran agama mencari jodoh,” imbuhnya. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================