Pantau Pengelolaan Dana Desa, Kejari Luncurkan Program Ini

CIBINONG TODAY – Kejaksaan Negeri (kejari) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan mensosialisasikan program siaga desa.

Hal itu merupakan upaya pencegahan terhadap oknum kepala desa ataupun aparatur pemerintahan desa agar terhindar dari jerat tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan mantan Kades Tamansari baru-baru ini.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan bahwa kejaksaan tetap melakukan tindakan terhadap seseorang yang menyalahgunakan dana desa. Namun dengan adanya program siaga desa dapat mencegah oknum-oknum nakal.

“Program ini mensosialisasikan apa yang boleh dan apa yang ‘diharamkan’ dalam pengelolaan dana desa ataupun alokasi dana desa,” katanya kepada wartawan belum lama ini.

BACA JUGA :  Bermain Lego Bukan Sekadar Hiburan, Ini 9 Manfaat Besarnya bagi Tumbuh Kembang Anak

Disamping itu, ia mengaku telah berkomunikasi dengan DPMD Kabupaten Bogor, bahwa pemerintah desa akan difasilitasi baik untuk sosialisasi maupun pembinaan dalam administrasi hingga pemerintah desa tidak salah dalam mengelola dana desa dan alokasi dana desa.

Bagi pemerintah desa yang mau berkonsultasi, sambung Juanda, serta pembinaan ataupun membutuhkan pendampingan  juga bisa membuat surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

“Selain bisa melalui DPMD, pemerintah desa juga bisa langsung membuat surat permohonan ke kami baik itu untuk berkonsultasi, pembinaan ataupun pendampingan,” jelas Juanda

BACA JUGA :  Bogor Hornbills Bidik Kemenangan di Gim Ketiga Final IBL 2026

Ia berharap, program siaga desa dapat menjadi solusi dalam ketidak pahaman Kades maupun aparatur pemerintah desa dalam mengelola atau menggunakan dana desa dan alokasi dana desa.

“Saya harap Kades ataupun aparatur pemerintah desa aktif serta inisiatif dalam pelaksanaan program siaga desa hingga mereka benar-benar mengerti bagaimana mengelola dana desa dan alokasi dana desa yang benar,” tandasnya. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================