Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi.

Saat menjabat sebagai Sekda Jabar, Iwa diduga telah menerima hadiah atau pemberian dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama, uang senilai 400 juta, untuk mempercepat keluarnya persetujuan dari gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang telah disetujui DPRD Kabupaten Bekasi, untuk mendorong proyek pembangunan Meikarta.

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

Uang yang diterima sebagian besar digunakan untuk membuat banner sosialisasi. Pasalnya, pada saat bersamaan, Iwa maju sebagai bakal calon gubernur Jabar dari PDIP. (net)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================