
Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan, dipastikannya putusan tersebut setelah dirinya menemui Panitera Muda TUN Mahkamah Agung, H. Ashadi pada hari Senin (24/2/2020) lalu, sehingga dipastikan gugatan uji Materiil Perda KTR Kota Bogor sudah diputus oleh MA.
“Ya, isinya menolak ‘Permohonan Gugatan Hak Uji Materiil Perda Kota Bogor Tentang KTR’. Jadi benar, Putusan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tentang Gugatan Uji Materil yang menggugat Wali Kota Bogor dalam penerbitan produk hukum Peraturan Daerah Kota Bogor tentang KTR pada akhirnya Mahkamah Agung memutuskan menolak Hak Uji Materiil Pemohon,” ungkap Alma.
Alma melanjutkan, Pemkot Bogor sudah dua kali digugat uji materiil terkait Perda KTR yaitu pada tahun 2011 dan pada tahun 2020. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUK/2011 tanggal 22 Desember 2011 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2020 tanggal 17 Februari 2020, semua gugatan Hak Uji Materiil dari pemohon tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Apa yang menjadi substansi dalam gugatan uji materiil Perda KTR tersebut banyak yang dipelintir dan dilihat dari sisi kepentingan segelintir atau kelompok golongan. Sedangkan apa yang kami pertahankan dalam Perda KTR Kota Bogor Nomor 10 tahun 2018 sebagaimana perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat,” tukasnya. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















