Lurah Bakal Punya Kewenangan Kuasa Anggaran

“Ada 5.165 paket atau 55 persennya adalah pengadaan barang dan jasa melalui pihak ketiga dan .4.379 paket atau 45 persennya melalui swakelola” katanya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarif Hidayat meminta semua PPK dan PPTK kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengikuti dan mematuhi aturan yang ada. Pasalnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelaksana kebijakan yang harus sesuai aturan.

BACA JUGA :  ​Menuju Kepemimpinan Baru, Pendaftaran Ketua Kadin Kota Bogor Resmi Ditutup Hari ini

“Saya minta bagian PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) membuat seperti ‘bengkel” atau nanti transfer melalui kecamatan. Jika ada kesulitan silahkan konsultasikan, koordinasikan,” ujar Sekda.

Saat ini, dikatakannya, anggaran untuk kelurahan bukan saja dari APBD Kota Bogor sebesar Rp 175 juta, tapi juga ada dari DAU (Dana Alokasi Umum). Pemkot Bogor ingin memastikan semua pengadaan barang dan jasa efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

BACA JUGA :  Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

“Jadi, saya minta pastikan setiap tahun terevaluasi, jika ada yang kurang mohon perbaiki dan lakukan komunikasi yang baik, 2020 ini harus lebih bagus,” jelas Ade. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================