
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Media juga diminta memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhati-hatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi,” papar Arief.
Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.
“Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala,” pungkasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















