“Ini masih tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu yang bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran ijin tadi, selebihnya nanti pengembangan, butuh proses penyidikan,” tutur Roland.
Selain, mengamankan uang tunai dan sejumlah berkas dokumen, Roland menyebut akan menyita dua mobil tersangka jika kendaraan tersebut terbukti digunakan sebagai alat.
“Akan kita amanakan, intinya sekarang masih proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik nanti kita serahkan kepada penyidik. Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita sampaikan kembali,” tegasny.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi pasal 12 a, b 12B. Dan terhadap pemberinya dikenakan pasal enam hukuman lima tahun penjara.
“Pemberinya juga harus kena dan dengan pasal berbeda,” tukasnya. (Bambang Supriyadi)