“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran izin bangunan. Kita jerat undang-undang tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk perkara memuluskan perizinan,” ujar Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3/2020).

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari nama-nama baru yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

“Ini masih tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu yang bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran ijin tadi, selebihnya nanti pengembangan, butuh proses penyidikan,” tutur Roland.

Selain, mengamankan uang tunai dan sejumlah berkas dokumen, Roland menyebut akan menyita dua mobil tersangka jika kendaraan tersebut terbukti digunakan sebagai alat.

BACA JUGA :  Cemilan Manis Gurih dengan Puding Pandan Thai (Kanom Piakpoon), Mudah Dibuat

“Akan kita amanakan, intinya sekarang masih proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik nanti kita serahkan kepada penyidik. Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita sampaikan kembali,” tegasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi pasal 12 a, b 12B. Dan terhadap pemberinya dikenakan pasal enam hukuman lima tahun penjara. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================