CIBINONG TODAY – Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan menanggapi kasus yang menjerat dua oknum pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten bogor, yakni Iryanto dan Faisal sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi.
Keduanya ditengarai memuluskan proses perizinan dari masyarakat, termasuk pengusaha.

Iwan menyebut kasus tersebut agar dijadikan pelajaran bagi ASN lainnya dan harus adanya sikap transparansi.

“Di jaman teknologi informasi sudah saatnya para ASN mulai menjauhi gratifikasi maupun rayuan-rayuan dari pengusaha nakal,” ujar Iwan kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Politisi Gerindra itu meyakini bahwa praktik suap atau gratifikasi tidak mungkin terjadi jika mental para ASN terbentuk. Ia mencontohkan program Jumat ngaos. Diakuinya dengan dibuatnya program tersebut agar dapat merevolusi mental para pejabat di lingkungan Pemkab Bogor.

“Program itu kan memang untuk merevolusi mental, agar dapat menolak rayuan suap, gratifikasi dan lainnya, karena masih belum baik atau kurang maksimalnya mental aparatur sipil negara (ASN),” terangnya.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

Dengan begitu ia berharap kepada masyarakat luas agar juga taat aturan. “Kalau izinnya tidak bisa keluar, tolong jangan merayu atau menyuap para ASN Kabupaten Bogor,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy mengatakan kedua oknum ASN Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung mengeluarkan izin villa di kawasan Cisarua dan izin rumah sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran izin bangunan. Kita jerat undang-undang tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk perkara memuluskan perizinan,” ujar Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3/2020).

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari nama-nama baru yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

“Ini masih tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu yang bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran ijin tadi, selebihnya nanti pengembangan, butuh proses penyidikan,” tutur Roland.

Selain, mengamankan uang tunai dan sejumlah berkas dokumen, Roland menyebut akan menyita dua mobil tersangka jika kendaraan tersebut terbukti digunakan sebagai alat.

“Akan kita amanakan, intinya sekarang masih proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik nanti kita serahkan kepada penyidik. Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita sampaikan kembali,” tegasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi pasal 12 a, b 12B. Dan terhadap pemberinya dikenakan pasal enam hukuman lima tahun penjara. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================