BABAKANMADANG TODAY — Karena sekelompok oknum TNI tetap menghalang-halangi upaya pemagaran batas tanah dan penguatan struktur tanah di Cluster Terrace Hill, pihak PT Sentul City Tbk terpaksa minta perlindungan hukum dan berniat membatalkan kesepakatan sebelumnya dengan 14 orang oknum TNI korban penipuan biong nakal itu. Kesepakatan yang didasari niat baik Sentul City ini justru menimbulkan  masalah baru diinternal mereka.

‘’Kita akan kembalikan kasus ini ke status hukum yang sesungguhnya. Kita juga terpaksa lapor ke Denpom untuk minta perlindungan hukuk,’’ kata Head Departmenet Legal and Land Acquisition-Protection Faisal Farhan SH, MH, CIL kepada media, Kamis (5/3/2020).

Berdasarkan status hukum yang sebenarnya, kata Farhan, ke-14 orang tersebut, termasuk Brigjen TNI Temas merupakan korban penipuan biong nakal bernama Nurdin dan Muchrip Irfandi. Para oknum TNI tersebut membeli tanah milik PT Sentul City Tbk dari pihak yang tidak berhak. Mereka menggugat Sentul City secara Tata Usaha Negara untuk membatalkan Sertipikat Hak Guna Bangunan milik PT.Sentul City Tbk.

Menurut Farhan, keputusan tingkat pertama PN Cibinong menolak gugatan Temas cs seluruhnya. Sementara keputusan tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama, dan keputusan tingkat Mahkamah Agung  (Kasasi) menguatkan putusan tingkat pertama dan banding. ‘’Putusan hukumnya sudah inkraht,’’ katanya.

Rupanya kelompok Temas ini tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka mengajukan upaya hukum perdata untuk menguji kepemilikan atas tanah PT. Sentul City Tbk. Putusan tingkat pertama yaitu gugatan mereka ditolak di PN Cibinong dan mereka mengajukan upaya hukum banding dengan putusan PT Bandung yaitu menguatkan putusan PN Cibinong. ‘’Mereka tidak melakukan upaya hukum kasasi yang pada akhirnya keputusan banding tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap inkraht,’’ katanya.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

Atas dua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, pihak PT.Sentul City Tbk memproses hukum secara pidana terhadap biong nakal Nurdin dan Muchrip. Kasus pidana ini kemudian juga melibatkan Kades Bojong Koneng Agus Bao dan perangkat desa lainnya. Muchrip sudah divonis satu tahun enam bulan di tingkat Mahkamah Agung. Sampai saat ini Muchrip tidak pernah di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Bogor untuk dipenjara karena diduga ada pihak yang melindungi. Sementara Nurdin bersama Kepala Desa Bojongkoneng Agus Bao dan Kaur Pemerintahan Desa Bojongkoneng divonis 4 (empat) tahun penjara. Mereka masih menjalani hukuman di LP Pondok Rajeg.

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, menurut Farhan, PT Sentul City Tbk tidak punya kewajiban memberikan tanah sejengkalpun kepada 14 korban penipuan biong nakal itu. Bahwa PT. Sentul City Tbk kemudian memberikan tanah kepada mereka, itu dasarnya hanyalah niat baik management Sentul City untuk membantu mereka. ‘’Bahkan tanah yang kini dijadikan rumah kediaman Brigjen TNI Temas itu dibantu pengurusannya oleh Sentul City hingga terbit sertipikat hak milik,’’ kata Farhan.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Rupanya niat baik PT Sentul City Tbk memberikan tanah secara cuma-cuma kepada 14 oknum TNI itu, tidak memuaskan mereka. Terbukti, Kamis (5/3/2020) sejumlah oknum TNI kembali mengadang pekerja konstruksi yang akan membuat pagar pembatas dan penguatan struktur tanah di Cluster Terrace Hill, persis dekat rumah Temas. Untuk mencegah gesekan fisik antara petugas PT Sentul City dengan oknum TNI penghadang, Denpom Bogor menerjunkan petugas  ke lapangan.

Terjadinya peristiwa penghadangan yang terjadi Kamis siang ini, menurut Farhan, sangat memprihatinkan. Bahkan sampai ada kekerasan kepada salah satu karyawan Sentul City hingga HP miliknya terlempar karena hempasan tangan oknum TNI. Karena itu, pihaknya terpaksa akan mengevaluasi surat kesepakatan yang pernah dibuat bersama karena rupanya justru kesepakatan itu menjadi masalah. Semetara tindakan intimidasi yang dilakukan oknum TNI ini harus diproses secara hukum kemiliteran, khususnya institusi TNI-AD.

‘’Kami minta perlindungan hukum kepada pihak Polisi Militer. Saya  yakin institusi TNI AD melalui POM bisa memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat termasuk kami sebagai entitas usaha yang menjadi korban atas tindakan abuse of power oknum perwira,” kata Farhan.

Farhan, sebagai kepala departemen hukum pertanahan  PT Sentul City Tbk, sudah mengadukan secara resmi kasus penghadangan oleh oknum TNI ini kepada Puspom TNI Angkatan Darat dengan Surat Pengaduan No.20/SC-LND/II/2020, dengan ditembuskan kepada Panglima TNI. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================