CIBINONG TODAY – Kasus gratifikasi yang melibatkan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto dan stafnya Faisal, saat kedapatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satuan reskrim Polres Bogor pekan lalu, rupanya Polisi telah mengantongi nama baru dalam kasus tersebut. Siapakah dia?

Berdasarkan kabar yang beredar, tersangka penyuap Iryanto berinisial RM yang disinyalir oknum dosen yang terlibat atas dua kasus yakni perijinan rumah sakit dan sebuah vila di wilayah Puncak Cisarua.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat pejabat di DPKPP.

BACA JUGA :  Berawal Dari Hobi, Pemuda di Pamijahan Sukses Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

“Kami masih tahap pengembangan, dalam pemeriksaan. Nanti kedepannya, kalau memang ada perkembangan yang signifikan akan disampaikan. Inisialnya RM,” terangnya.

Sementara, Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena, menyebut untuk perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) menurutnya tentu melibatkan sejumlah orang dan tidak hanya satu atau dua orang saja.

“Sat Reskrim Polres Bogor masih jalan terus penyelidikan dan pemanggilan saksi – saksi,” ujar Ita.

Diberitakan sebelumnya, kedua oknum ASN Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung mengeluarkan izin villa di kawasan Cisarua dan izin rumah sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tangki Elpiji Tabrak Motor di Bojonegoro

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran izin bangunan. Kita jerat undang-undang tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk perkara memuluskan perizinan,” ujar Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3/2020) lalu.

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari nama-nama baru yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini masih tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu yang bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran ijin tadi, selebihnya nanti pengembangan, butuh proses penyidikan,” tutur Roland. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================