Mahkamah Agung Kuatkan Aturan Pajak Rokok untuk Bayar BPJS Kesehatan

2. Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan

Azas dan Ari meminta kedua pasal di atas dihapuskan. Menurutnya, pajak rokok tidak seharusnya untuk membayar iuran BPJS tetapi untuk biaya pencegahan dampak bahaya merokok. Namun MA berkata lain.

“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil,” ujar majelis, Rabu (11/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dn Yodi Martono Wahyunadi. Menurut majelis, Pemerintah dapat menentukan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dibiayai dari besaran pajak rokok bagi provinsi, Kabupaten/Kota termasuk pelayanan kesehatan masyarakat yang berupa program jaminan kesehatan nasional, yang didalamnya mencakup kegiatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

BACA JUGA :  Helaran Pajajaran Sukses Pukau Warga di Puncak Hari Jadi Bogor

Sehingga pencegahan dan pengobatan terkait penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok dapat dibiayai dengan pajak rokok tanpa berkurang manfaatnya sebagai akibat pemanfaatan pajak rokok untuk pelayanan program jaminan kesehatan nasional, melalui pembelajaran pendapatan keuangan daerah Kabupaten/Kota

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Kejari Usut Korupsi RSUD Bogor Utara

“Pasal 99 dan 100 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Objek HUM) tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar majelis dengan suara bulat. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================