Tak hanya itu, kata dia, tidak memaksakan hadir sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas. Untuk peserta ujian yang sakit agar tak memaksakan ikut ujian dan dapat menggantinya pada waktu yang lain.

“Kami siap untuk melayani dengan schedule yang pada prinsipnya bisa dilayani sesuai dengan dengan kebutuhan,” katanya.

Ia juga memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian. Dia menekankan jangan sampai ada satu tisu yang dipakai ganti-gantian itu menyebabkan penyebaran.

Mendikbud telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Covid-19. Pun, pelaksanaan UN 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Minum Air Jahe Setiap Hari, Apa Sih Manfaatnya? Simak Ini

Selama penyelenggaraan ujian, warga sekolah diimbau melakukan hal sebagai berikut:

  • Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian
  • Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol sebelum dan sesudah ujian
  • Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat menggantinya pada waktu yang lain
  • Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian
  • Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuk setiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis
  • Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama
  • Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya
  • Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat. (Net)
BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================