Sementara, Kasi Pengendalian Pencemaran DLH Sugeng Suwanda mengatakan kegiatan sosialisasi pengendalian limbah air dan limbah udara merupakan upaya preventif, agar pihak pabrik memahami Undang – Undang dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Selain mengambil langkah penindakan pelanggaran pabrik yang membuang limbah air dan limbah udara yang ilegal,  DLH Kabupaten Bogor juga mengambil langkah preventif agar pengelola pabrik tidak lagi membuang limbahnya secara ilegal,” jelas Sugeng.

BACA JUGA :  Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024, Simak Ini

Selain pabrik yang sudah mentaati peraturan, sambung Sugeng, pabrik – pabrik yang tahun lalu melakukan pelanggaran pembuangan limbah air dan limbah udara secara ilegal.

“Mereka selama dua hari ini tidak hanya diberikan materi Undang – Undang dan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, akanntetapi juga diberikan bagaimana membangun dan mengelola  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang baik dan benar,” imbuhnya. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================