Calon Kasat Pol PP Kota Bogor ini menambahkan, puluhan botol miras ini sudah siap jual oleh pedagang di warungya masing-masing.
Penertiban ini, lanjut Agustiansyah, bukan hanya dilakukan di Jalan Pengandilan saja tetapi di sejumlah titik, terutama tempat-tempat yang dinilai rawan dan sudah sesuai data. “Penertiban ini akan terus kita lakukan di wilayah Kecamatan Bogor Tengah sampai subuh nanti,” ujarnya.
Para pedagang yang kedatapan barang bukti miras ini akan diberikan sanksi tipiring. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang sudah menjual miras tersebut.
Ditanya soal dimana para pedagang ini mendapatkan miras ilegal tersebut, kata Agustiansyah, hal itu akan didalami. “Kalau soal itu akan kita dalami,” pungkasnya. (Heri)
============================================================
============================================================
============================================================