
Dimana, lanjut Enday, formatur kepengurusan KADIN Kabupaten Bogor saat ini di banjiri surat pengunduran diri dari kepengurusan KADIN, terutama dari Gapensi dan Asosiasi-asosiasi penyedia jasa yang selama ini berkecimpung di wilayah kabupaten Bogor.
Ia menambahkan, perbedaan isi dari SK yang di perbaharui itu pihaknya mempermasalahkan dimana ada nama salah satu Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi menurut hasil rapat formatur adalah Tubagus Ridwan Nasir (Ade Ridwan), sementara dari SK yang terbit kembali Wakil Ketua Bidang Jasa Kontruksi bernama Rifaldi.
“Dan saya tidak mengenal siapa itu orangnya karena dia bukan dari insan Jasa Kontruksi, dari SK tersebut juga saya katakan SK yang Ilegal dan pelantikan KADIN saat ini cacat hukum,†beber Wakil Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kebijakan Publik pada Musyawarah Kabupaten (MukKab) KADIN Kabupaten Bogor pada 2019 lalu.
Diluar pelantikan KADIN saat ini, sambung Enday, pengurusan formatur KADIN yang baru saat ini juga dianggap tidak dapat menyerap aspirasi asosiasi penyedia jasa, karena dirinya merasa KADIN tidak berpihak kepada asosiasi yang bernaung di bawah KADIN.
“Salah satu contoh peraturan yang kami anggap sangat memberatkan kami adalah penyedia jasa harus menyediakan/memiliki rekening kurang tiga bulan terakhir minimal 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga kami berpraduga itu adalah peraturan pesanan,†tuturnya.
Enday menegaskan, peraturan yang di keluarkan KADIN seharusnya lebih membina asosiasi yang di bawah KADIN, Namun hal itu membuat aturan di luar aturan yang sangat memberatkan asosiasi penyedia jasa. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















